![]() |
Informasi Bansos Terbaru Tahap 3 2025 |
Kementerian Sosial akan cabut Bansos PKH tahap 3 dan tahapan lainnya merupakan salah satu bentuk sanksi bagi komponen yang tidak sesuai denag ketentuan dan yang melanggar kewajiban sebagai keluraga penerima manfaat.
Perihal cabut bansos PKH tahap 3 oleh Kementerian Sosial ini sudah diatur dalam kebijakan Kementrian.
Adapun daftar tahapan ppenyaluran bansos PKH sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dengan skema berikut:
Tahapan Pertama, Januari-Maret
Tahapan Kedua, April-Juni
Tahapan Ketiga, Juli-September
Tahapan Keempat, Oktober-Desember.
Terdapat beberapa kewajiban anggota KPM dalam program bansos PKH ini yang sudah menjadi ketentuannya.
Siapa saja yang akan dikenakan sanksi pencabutan penerima manfaat ini?
Kemensos akan cabut Bansos PKH tahap 3 bagi segenap komponen yang tidak memenuhi kewajiban KPM sebagai berikut:
Pertama, Komponen Kesehatan:
Ibu Hamil, Bayi usia 0-11 bulan, dan anak usia dini usia 1-5 tahun.
Sasaran pemanfaatannya untuk peningkatan kesehatan keluarga, seperti trasportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi, kebutuhan perlengkapan kesehatan.
Kedua, Komponen Pendidikan:
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, dan SMA).
Sasarannya pemanfaatannya adalah untuk peningkatan pendidikan anak, seprti membatu uang transportasi anak ke sekolah, pendidikan dan biaya ekstrakurikuler, dan juga kebutuhan peralatan sekolah.
Ketiga, Komponen Kesejahteraan Sosial:
Disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas.
Sasaran pemanfaatannya adalah sebagai mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan, seperti kebutuhan keluraga bisa terpenuhi, bisa menjadi tabungan, dan menjadi modal usaha.
Selain itu ada juga yang menjadi kewjiban KPM Bansos PKH ini adalah harus menghadiri pertemuan kelompok atau pertemuan peningkatan kemampuan keluraga (P2K2)
Apa bila KPM penerima manfaat tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi berupa penangguhan dan pencabutan Bansos PKH.
Itulah alasannya mengapa Kemensos cabut Bansos PKH tahap 3 dan tahapan lainnya bagi segenap komponen yang tidak memnuhi kewajiban KPM.
0 Komentar