Terkini

Kronologi Kasus Nadiem Makarim dan Total Kerugian Negara

 

Kronologi Kasus Nadiem Makarim dan Total Kerugian Negara
Kronologi Kasus Nadiem Makarim dan Total Kerugian Negara


Berikut Kronologi Korupsi Kasus Nadiem Makarim dan Total Kerugian Berdasarkan Data BPK dalam Program Digitalisasi Pendidikan. 


Sejak Februari 2020, Nadiem Makarim menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas Google for Education  dan Chromebook adalah perangkat pendukungnya


Nadiem dan Google sepakat bahwa produk Google, meliputi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan pendukung program pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).


6 Mei 2020 rapat tertutup menggunakan Zoom Meeting. Turut serta yang hadir adalah pejabat Kemendikbudristek, antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.


Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Juknis Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.


Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.


Sebelumnya juga Google sudah mengirimkan surat kepada Kemendikbudristek untuk menawarkan partisipasi dalam pengadaan alat TIK.


Diabaikan oleh menteri sebelumnya berdasarkan hasil ujicoba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal, khusus untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).


Akan tetapi, di masa Nadiem Makarim, menanggapi surat tersebut dan mendukungnya agar Chromebook diloloskan dalam pengadaan TIK tahun 2020.


“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklak yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.


Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.


Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS.


Kebijakan tersebut dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Setidaknya, Kejagung menilai ada tiga regulasi yang dilanggar yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Akibat pelanggaran tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Dilakukan Penahanan


Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025,” tutup Anang.

0 Komentar

Posting Komentar

Type and hit Enter to search

Close