![]() |
| Presiden RI dan Para Ketua Partai (Foto: FB Prabowo Subianto) |
Alkuin.my.id - Presiden Prabowo Subianto perintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas sejumlah pelaku penjarahan di sejumlah rumah pejabat.
Hal itu Prabowo Subianto tegaskan, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah petinggi Partai hari ini Minggu 31 Agustus 2025.
Seperti yang dikutip Alkuin.my.id dari akun Facebook Prabowo Subianto, beberapa hal yang telah menjadi bahan rujukan usai melakukan pertemuan dengan petinggi partai di tengah merebaknya dinamika sosial politik di Indonesia akhir Agustus 2025, diantaranya:
Para pimpinan DPR telah menyepakati sejumlah kebijakan untuk mencabutnya, seperti
Pertama, besaran tunjangan
Kedua, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri
Ketua Partai diminta untuk tindak tegas terhadap kader yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo Subianti mengingatkan bahwa Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, sesuai ketentuan dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU 9 Tahun 1998.
Namun, setiap aspirasi harusnya disampaikan secara damai. Akan tetapi, jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya.
Melihat adanya penyimpangan terhadap aturan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Indonesia, Presiden RI tersebut memerintahkan Kepada Polri dan TNI, mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap para pelaku yang melakukan:
Pertama, pelaku perusakan fasilitas umum
Kedua, pelaku penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku.
Selain penindakan tegas terhadap para pelaku penjarahan dan perusak fasilitas umum, Prabowo Subianto menyinggung soal para petugas yang melakukan kesalahan, Polri telah melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik.***

0 Komentar