![]() |
| Batas Pencairan Bansos oleh Kemensos Bagi KPM (Foto:Kemensosri.go.id) |
Info Bantuan Sosial - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial akan membatasi pencairan beragam saluran bantuan sosial yang selama ini disalurkan melalui bank yang sudah bermitra.
Pencairan bantuan sosial memiliki batas atau limit. Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat tidak harus bergantung pada bantuan-bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial sejauh ini.
Seperti yang dikutip dari laman resmi Kemensosri.go.id, Menteri Sosial, Gus Ipul menegaskan soal batas atau limit pencairan Bantuan Sosial.
Gus Ipul menegaskan bahwa, Bantuan Sosial buka program untuk seumur hidup. Karena, program ini tujuannya hanya sebatas pemberdayaan keluarga yang selama ini dikategorikan sebagai desil1 sampai desil4.
Pemberdayaan masyarakat menjadi program utama dari Presiden Prabowo Subianto di masa jabatannya.
Sehingga, melalui program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat desil1 sampai desil4, kiranya bisa menjadi sarana menuju kemakmuran.
Masyarakat penerima manfaat dari program ini, diingatkan agar tidak terlarut dan terlalu ketergantungan.
Pasalnya, setiap 5 tahun, data Keluarga Penerima Manfaat akan selalu di evaluasi.
Dengan, adanya uang bantuan tersebut, masyarakat bisa lebih produktif menuju keluarga sejahterah.
Sehingga, bantuan tersebut bisa di rasakan juga oleh keluarga yang memang betul membutuhkannya dan layak untuk menerimanya agar bisa sejahterah juga.
Menteri Sosial mengajak penerima agar bisa produktif dan tidak ketergentungan dengan bantuan sosial.
Selain, itu, Menteri Sosial juga mengajak para pendamping program keluarga harapan atau PKH untuk sebisanya melakukan pendampingan agar peserta penerima manfaat program bisa menggunakan uang tepat guna dan menunaikan kewajibannya sebagai penerima bantuan sosial.***

0 Komentar