![]() |
| Jadwal pencairan bansos PKH dan Sembako (Foto Kemensos) |
Kapan jadwal dan tanggal persis untuk pencairan Bansos BPNT dan PKH tahap 3 tahun 2025?
Jadwal dan tanggal pencairan bantuan sosial baik itu untuk PKH maupun program sembako atau BPNT tahun ini menjadi penantian KPM selama ini.
Perlu diketahui, jadwal dan tanggal Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial PKH dan Sembako atau BPNT sudah diatur dengan sistem pencairan triwulan.
Pembagian tahap alokasi bantuan sosial selama satu tahun yang sudah diatur oleh Kementerian Sosial, yaitu:
1. Tahap pertama alokasi Januari Februari dan Maret
2. Tahap kedua alokasi April, Mei, dan Juni
3. Tahap ketiga alokasi Juli, Agustus, dan September
4. Tahap Keempat alokasi Oktober, November, dan Desember
Sudah masuk bulan Agustus tahap pencairan 3 belum juga dilaksanakan? Kapan jadwal dan tanggal pencairannya?
Perlu diketahui bahwa, pencairan bantuan sosial oleh Kemensos tentunya melalui beberapa tahapan penting.
Salah satu tahapan yang paling krusial adalah tahapan verifikasi dan validasi data KPM.
Jika kedua tahapan ini sudah dilakukan, maka Bank Himbara yang bermitra akan melakukan proses transfer ke rekening penerima.
Jika diikuti perkembangan pencairan bantuan sosial selama ini dari tahap ke tahap, proses bank transfer ke rekening KPM dilakukan pada bulan ketiga dalam triwulan tersebut.
Jika, tahap 3 alokasinya Juli sampai September, maka bank akan memastikan prose pencairan bulan September.
Sehingga, lakukan pengecekkan pada bulan September mendatang.
Untuk memastikan apakah Anda masih berstatus KPM atau tidak, silahkan cek dengan bantuan aplikasi cek bansos kemensos.
Melalui aplikasi tersebut, Anda akan mengetahui hasil mulai dari status, jadwal atau kategori alokasi pencairan, dan bahkan Anda bisa mengecek nama KPM lainnya.
Syaratnya, Anda memiliki aplikasi tersebut di HP dan isi data alaman KPM tersebut dan nama lengkapnya.
Jika Anda menemukan, KPM tersebut menerima dan pada kenyataannya tidak layak untuk menerima bantuan sosial, baik itu PKH maupun sembako atau BPNT, Anda bisa melakukan sanggahan di aplikais tersebut.***

0 Komentar